BREAKING NEWS
Deskripsi-Gambar

Resmob Polres Soppeng Ciduk Dua Pelaku Kejahatan Jalanan Lintas Wilayah



SOPPENG, - Unit Resmob Satreskrim Polres Soppeng berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian jalanan yang selama ini membuat resah warga. Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras personel serta sinergi apik antara Polres Soppeng dan Polres Bone dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perbatasan.

 

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Soppeng dalam melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

'‘Kami tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Soppeng. Tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,"tegas Kapolres.

 

Kapolres juga mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas di malam hari atau melintasi jalanan yang sepi, serta segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi terkait kasus pencurian jalanan yang terjadi pada Desember 2025 di wilayah Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng.

 

Menurutnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuntuti korban menggunakan sepeda motor, lalu memepet dan menarik tas korban saat kondisi jalan sedang sepi.

 

Aksi pencurian tersebut terjadi di dua lokasi yang berbeda, yaitu Turung Lappae, Desa Tottong, dan Kajuara, Desa Labokong. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian berupa uang tunai, dokumen penting, serta telepon genggam.

 

Kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 Wita, di sebuah rumah kost yang berada di Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Aiptu Jumaldi, S.E.

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua unit handphone yang diduga merupakan hasil kejahatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

 

“Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup AKP Dodie.

 

Polres Soppeng menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat.*

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image