Kuasa Hukum Rusman Desak Polres Soppeng Tingkatkan Status Dugaan Kasus Penganiayaan Ketua DPRD
SOPPENG, - Tim kuasa hukum Rusman menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan laporan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 24 Desember 2025 lalu.
Dihadapan wartawan, Firmansyah selaku kuasa hukum menjelaskan perihal permintaan percepatan penanganan perkara terhadap laporan dengan nomor RTB/313/12/2025/Polres Soppeng/Polda Sulsel, yang diajukan pada tanggal 28 Desember 2025 atas nama Rusman, Kepala Bidang di BKPSDM Kabupaten Soppeng.
Firmansyah mengungkapkan, pada tanggal 31 Desember 2025, Polres Soppeng telah memeriksa dua orang saksi dengan inisial A dan AI. Kemudian, pada tanggal 5 Januari, penyidik kembali memeriksa saksi AI dan pelapor (Rusman) untuk kedua kalinya dalam status penyelidikan.
Kuasa hukum Rusman juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan beberapa fakta, diantaranya penyitaan barang bukti.
'Telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa kursi. Kami mengonfirmasi hal ini ketika mendampingi korban memberikan keterangan pada tanggal 10 Januari 2026 oleh penyidik," jelas Firmansyah.di selah konferensi pers, Rabu, 21/1/2026.
Dengan adanya bukti-bukti tersebut, kuasa hukum meminta Polres Soppeng segera menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Berdasarkan keterangan awal, kami sangat yakin, berdasarkan KUHAP baru nomor 20 tahun 2025, sudah lebih dari cukup dua alat bukti sah untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana yang terjadi pada tanggal 24 Desember," jelas Firmansyah.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP. Dodie Ramaputra, SH., MH., menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan telah memeriksa beberapa saksi baik dari pihak pelapor maupun terlapor.
" Kami tidak ingin mengambil keputusan terburu-buru," tutup Kasat Reskrim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, (21/1/2026).

