Libur Nataru, ASN Bisa Bekerja dari Mana Saja Selama 29-31 Desember 2025
JAKARTA, – Pemerintah telah menetapkan libur Natal dan Tahun Baru pada 29 hingga 31 Desember 2025. Selama periode itu, ASN dan PPPK diberi kebijakan untuk bekerja dari mana saja tanpa harus berkantor atau work from anywhere (WFA).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyebut penerapan kebijakan ini akan diserahkan ke instansi masing-masing. Sehingga masing-masing instansi dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan kedinasan ASN dengan fleksibilitas seperti kerja di kantor (work from office/WFO), kerja dari rumah (work from home/WFH), dan/atau lokasi lain yang ditetapkan (WFA).
“Jadi bukan work from anywhere, jadi fleksibel working arrangement. Jadi kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh. Jadi kita memberikan fleksibilitas pada para ASN untuk pada tanggal Senin, tanggal 29 Desember hingga Rabu 31 Desember tahun 2025,” kata Rini di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Rini menegaskan kebijakan fleksibel working arrangement ini berlaku di semua instansi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tentu dengan mempertimbangkan layanan publik di masing-masing instansi agar tidak terganggu.
“Saya sudah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk bisa melaksanakan fleksibel working arrangement selama tanggal 29 sampai tanggal 31,” ucapnya.
“Kami juga mengimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memberikan, memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan,” terang Rini lagi.
Di luar itu, Rini juga menegaskan selama periode fleksibel working ini masyarakat masih bisa melaporkan kinerja dan perilaku para ASN melalui kanal resmi pemerintahan di (www.lapor.gov.id). Karenanya para abdi negara ini diimbau betul untuk benar-benar menjaga sikap dan kinerja meski tidak bekerja dari kantor. (skr)
“Masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui lapor atau www.lapor.gov.id,” tegasnya.

