BREAKING NEWS
Deskripsi-Gambar

Polantas dan UPTB Soppeng Gencarkan Penertiban Razia Pajak Kendaraan


SOPPENG,  — Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus digencarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Di Kabupaten Soppeng, kegiatan penertiban pajak kendaraan dilaksanakan sejak Senin (13/10/2025) hingga Selasa (14/10/2025) di Jalan Poros Soppeng–Takkalalla, Kecamatan Lalabata.


Kegiatan tersebut melibatkan 12 personel Sat Lantas Polres Soppeng, delapan personel dari Pemda Soppeng, 10 petugas Bapenda, 10 petugas Samsat, serta perwakilan dari Jasa Raharja. Hasilnya, puluhan kendaraan terjaring razia karena belum melunasi pajak.



Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Wilayah Soppeng, Andi Sakura Hatta, mengatakan pelaksanaan hari kedua berjalan lancar meski di lapangan masih ditemui berbagai kendala.


“Beberapa wajib pajak menolak membayar dengan alasan tidak punya anggaran, tidak mau antre, atau memilih untuk ditilang. Padahal jika ditilang, mereka tetap wajib melunasi pajak di tempat,” ujarnya di sela kegiatan di Kelurahan Lalabata Rilau (Kubba).


Andi Sakura menegaskan, program diskon dan pembebasan denda pajak kendaraan berlaku hingga 31 Oktober 2025 sesuai kebijakan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.


Ia menyebut, program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat karena besarnya potongan pajak yang diberikan.


“Diskon pokok pajak hingga 50 persen baru kali ini diberikan. Kalau penghapusan denda memang sudah sering dilakukan,” tambahnya.


Ia menegaskan, tujuan utama penertiban bukan sekadar penegakan aturan, melainkan membangun kesadaran masyarakat bahwa pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.


Sementara itu, Kanit Regident Sat Lantas Polres Soppeng, Iptu Sufadlan, mengapresiasi kesadaran warga Soppeng yang mulai meningkat dalam membayar pajak kendaraan.


“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat yang telah menunaikan kewajibannya. Bagi kendaraan dengan tunggakan pajak di bawah tahun 2024, diberi diskon 50 persen, sedangkan denda tunggakan dibebaskan 100 persen,” jelasnya.


Menurutnya, sejak program ini berjalan, antusiasme masyarakat meningkat tajam. Kantor Samsat Soppeng ramai didatangi warga untuk memanfaatkan keringanan pajak tersebut.


Di tempat yang sama, KBO Sat Lantas Polres Soppeng, Iptu La Ode Muh. Irwan, S.Sos, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan berlangsung aman dan kondusif.


“Bagi pengendara yang belum membayar pajak, kami berikan surat teguran agar segera melunasi. Kegiatan berjalan lancar tanpa kendala berarti,” ungkapnya.


Iptu La Ode juga mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta tidak memodifikasi kendaraan yang melanggar ketentuan, seperti mengganti knalpot standar dengan knalpot bising.


“Kami imbau pengendara untuk selalu melengkapi diri dengan helm dan surat-surat kendaraan yang sah. Jadilah pengguna jalan yang tertib dan taat pajak,” tutupnya.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image